Rabu, 01 Juli 2015

syarat ekspor import

Syarat yang harus dipenuhi dalam proses ekpor-import

Kegiatan Ekspor Impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di negara kita. Seperti yang kita ketahui, Indonesia sebagai negara yang sangat kaya raya dengan hasil bumi dan migas, selalu aktif terlibat dalam perdagangan internasional.
Dalam era perdagangan global sekarang ini, arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat.
Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor impor, baik dari segi peraturan yang selalu diperbarui terutama yang berhubungan dengan perdagangan internasional, kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan di lapangan.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita memahami pengertian ekspor impor.
  • Pengertian impor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Semua barang yang dimaksudkan adalah semua atau seluruh barang dalam bentuk dan jenis apa saja yang masuk ke dalam daerah pabean.
  • Pengertian ekspor menurut UU Kepabeanan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dimana barang yang dimaksud terdiri dari barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar daerah pabean), barang bekas atau baru.
Di dalam kegiatan ekspor impor, maka diperlukan perijinan sebagai berikut :
Persyaratan impor:
  1. Mengajukan dan mengisi formulir dengan melampirkan :
    • Copy Akte Pendirian Perusahaan yang te-legalisir.
    • SIUP
    • Domisili Perusahaan
    • NPWP
    • Neraca Awal
    • Referensi bank yang bersangkutan
    • Bukti adanya hubungan atau kontak dengan luar negeri, atau penunjukan agen (yang terdaftar di Deperindag)
    • Tanda Daftar Perusahaan
  2. Setelah data diperiksa dengan benar dan lengkap, Kanwil Deperindag menerbitkan API (Angka Pengenal Impor).
Persyaratan ekspor:
  1. Surat Ijin Usaha (SIUP) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Kanwil Deperindag), atau ;
  2. Surat Ijin Usaha (SIU) oleh Departemen Tehnis atau Lembaga Pemerintah
  3. Non Teknis lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan ;
  4. Anda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kanwil Deperindag tingkat Propinsi.
Anda juga perlu memahami dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, yaitu :
Dokumen impor :
  • RKSP (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut)
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Manifest
  • Invoice
  • COO (Certificat of Origin)
  • D/0 {Delivery Order)
Dokumen ekspor :
  1. Dokumen Utama :
    • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
    • B/L (Bill of Lading) untuk angkutan laut
    • Invoice
    • Packing List
  2. Dokumen Pelengkap :
    • SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificateof Origin)
    • – SM (Sertifikat Mutu)
    • – LPS- E (Laporan Pemeriksaan Surveyor – Ekspor)
Ketika membahas Ekspor Impor, maka yang terlintas adalah Proses Kepabeanan serta Bea dan Cukai sebagai badan yang bertanggung jawab sebagai pengawas dan pelaksana di lapangan.
Bea dan Cukai jelas mempunyai peran dalam melancarkan arus barang, dokuman dan orang, tetapi disadari pula bahwa hal ini tidak hanya tanggung jawab Bea dan Cukai saja, melainkan juga seluruh pihak yang terlibat seperti PPJK (Pengusaha Jasa Kepabeanan), Exportir maupun Importir.

Pihak-pihak dalam Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain :
- Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa),
- Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi,
- Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=4#sthash.P93OXKDo.dpuf

Pihak-pihak dalam Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain :
- Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa),
- Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi,
- Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=4#sthash.P93OXKDo.dpuf

Pihak-pihak dalam Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain :
- Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa),
- Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi,
- Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=4#sthash.P93OXKDo.dpuf

Pihak-pihak dalam Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain :
- Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa),
- Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi,
- Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=4#sthash.P93OXKDo.dpuf

Pihak-pihak dalam Ekspor Impor

Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. lazimnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah :
1. Penjual (Exportir), bisa juga merupakan Agent dari Exportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading Company.
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Pihak-pihak di atas biasanya terlibat tergantung dari keperluan transaksi ekspor impor tersebut, belum lagi ditambah pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat baik dalam regulasinya maupun institusinya, seperti antara lain :
- Bank Indonesia, untuk peraturan dan kebijakan di bidang keuangan dan perbankan diantaranya (penetapan Legal Lending Limit dan Monitor Lalu Lintas Devisa),
- Departemen Kehakiman, menyangkut legalitas transaksi dan lembaga peradilan apabila terjadi dispute antara pihak-pihak yang bertransaksi,
- Perusahaan Logistik & Transportasi (Trucking, Train Dll.) apabila pengiriman menggunakan combined transport.Dengan begitu banyaknya pihak yang terlibat, yang masing-masing mempunyai aturan dan kebijakan yang harus sesuai satu sama lain, bisa dibayangkan begitu kompeksnya permasalahan transaksi ekspor impor.
memang dari beberapa pihak, seperti pihak pemerintah sedang mengupayakan pelayanan untuk lebih menyederhanakan birokrasi yang selama ini menghambat dan menciptakan inefisiensi biaya, tapi wujud nyatanya masih kita tunggu.
- See more at: http://eximpromagazine.com/?p=4#sthash.P93OXKDo.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar