Pihak – Pihak Yang Berkaitan Dalam Proses Ekspor – Impor
– Seperti yang kita bicarakan sebelumnya, dalam aktivitas ekspor impor
banyak pihak yang berkepentingan, untuk itu kita coba membahas siapa
saja pihak – pihak yang berkepentingan dan berkaitan dalam aktivitas
perdagangan ekspor impor. Kita akan mengambil contoh aktivitas ekspor
impor di negara Indonesia, berikut diantaranya :
Eksportir / Seller / Penjual, Yaitu pihak yang menjual barang kepada importir (buyer) di luar negeri
Importir / Buyer / Pembeli,Yaitu pihak yang membeli barang dari eksportir (seller) dari negara lain.
Mediator (Broker), Yaitu
pihak yang menjadi perantara antara eksportir dan importir dalam
melakukan transaksi ekspor impor. Dalam beberapa kondisi, terkadang
eksportir dan importir memerlukan jasa perantara / mediator. Pada
umumnya mediator berfungsi untuk membantu eksportir dan importir dalam
melakukan transaksi.
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), Yaitu
Pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat
eksportir ke pelabuhan laut atau sebaliknya. Di Indonesia pada umumnya
perusahaan EMKL menggunakan moda transportasi truck atau kereta api.
EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara), Serupa
dengan EMKL, perusahaan EMKU merupakan pengangkut barang (cargo) yang
bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan udara atau sebaliknya.
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), Merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Bea Cukai (Customs), Di
Indonesia Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berada di bawah
kementerian keuangan. Tugas dan fungsi Bea Cukai adalah mengawasi
kegiatan ekspor – impor, memungut bea masuk, bea keluar, serta pajak
dalam rangka ekspor maupun impor, mengawasi peredaran minuman yang
mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang
hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman,
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertambah fungsi dan tugasnya
sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau
bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Carrier (Shipping Line, Air Line, Freight Forwarder). Carrier
dalam bahasa umum bisa diartikan sebagai pengangkut. Dalam praktek
ekspor impor, sebutan carrier biasanya ditujukan bagi perusahaan atau
moda transportasi yang bertugas mengangkut barang ekspor impor dari
pelabuhan muat menuju ke pelabuhan tujuan (port to port). Perusahaan
carrier biasanya adalah Shipping Lines, Air Lines, atau Freight
Forwarder.
Port atau Pelabuhan Laut / Udara. Merupakan suatu terminal tempat dimuat / di bongkarnya barang ekspor impor dari atau ke sarana pengangkut.
Bank, merupakan Instansi pemerintah atau swasta yang bertugas untuk memfasilitasi pembayaran internasional.
Asuransi, merupakan pihak yang ditunjuk oleh eksportir atau importir sebagai penanggung risiko dalam ekspor impor.
Surveyor, Dalam
perdagangan ekspor impor, Surveyor bertugas “memastikan” kondisi
(kualitas dan kuantitas) barang sesuai dengan yang diminta oleh pihak –
pihak yang berkepentingan dengan cara melakukan inspeksi dan kemudian
menerbitkan sertifikat. Salah satu perusahaan Surveyor yang cukup
populer di Indonesia adalah SUCOFINDO.
Selain
instansi – instansi diatas masih banyak instansi yang berkaitan dengan
aktivitas ekspor impor seperti kementerian perdagangan, kadin, kedutaan
asing, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar