Rabu, 01 Juli 2015

pihak-pihak eksim

Pihak – Pihak Yang Berkaitan Dalam Proses Ekspor – Impor – Seperti yang kita bicarakan sebelumnya, dalam aktivitas ekspor impor banyak pihak yang berkepentingan, untuk itu kita coba membahas siapa saja pihak – pihak yang berkepentingan dan berkaitan dalam aktivitas perdagangan ekspor impor. Kita akan mengambil contoh aktivitas ekspor impor di negara Indonesia, berikut diantaranya :
Pihak - Pihak Yang Berkaitan Dalam Ekspor Impor
Eksportir / Seller / Penjual, Yaitu pihak yang menjual barang kepada importir (buyer) di luar negeri
Importir / Buyer / Pembeli,Yaitu pihak yang membeli barang dari eksportir (seller) dari negara lain.
Mediator (Broker), Yaitu pihak yang menjadi perantara antara eksportir dan importir dalam melakukan transaksi ekspor impor. Dalam beberapa kondisi, terkadang eksportir dan importir memerlukan jasa perantara / mediator. Pada umumnya mediator berfungsi untuk membantu eksportir dan importir dalam melakukan transaksi.
EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), Yaitu Pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan laut atau sebaliknya. Di Indonesia pada umumnya perusahaan EMKL menggunakan moda transportasi truck atau kereta api.
EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara), Serupa dengan EMKL, perusahaan EMKU merupakan pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan udara atau sebaliknya.
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), Merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Bea Cukai (Customs), Di Indonesia Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berada di bawah kementerian keuangan. Tugas dan fungsi Bea Cukai adalah mengawasi kegiatan ekspor – impor, memungut bea masuk, bea keluar, serta pajak dalam rangka ekspor maupun impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok  atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Carrier (Shipping Line, Air Line, Freight Forwarder). Carrier dalam bahasa umum bisa diartikan sebagai pengangkut. Dalam praktek ekspor impor, sebutan carrier biasanya ditujukan bagi perusahaan atau moda transportasi yang bertugas mengangkut barang ekspor impor dari pelabuhan muat menuju ke pelabuhan tujuan (port to port). Perusahaan carrier biasanya adalah Shipping Lines, Air Lines, atau Freight Forwarder.
Port atau Pelabuhan Laut / Udara. Merupakan suatu terminal tempat dimuat / di bongkarnya barang ekspor impor dari atau ke sarana pengangkut.
Bank, merupakan Instansi pemerintah atau swasta yang bertugas untuk memfasilitasi pembayaran internasional.
Asuransi, merupakan pihak yang ditunjuk oleh eksportir atau importir sebagai penanggung risiko dalam ekspor impor.
Surveyor, Dalam perdagangan ekspor impor, Surveyor bertugas “memastikan” kondisi (kualitas dan kuantitas) barang sesuai dengan yang diminta oleh pihak – pihak yang berkepentingan dengan cara melakukan inspeksi dan kemudian menerbitkan sertifikat. Salah satu perusahaan Surveyor yang cukup populer di Indonesia adalah SUCOFINDO.
Selain instansi – instansi diatas masih banyak instansi yang berkaitan dengan aktivitas ekspor impor seperti kementerian perdagangan, kadin, kedutaan asing, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar