Rabu, 01 Juli 2015

barang eksport-import

Mengenai barang apa saja yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag No. 44/M-Dag/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (“Permendag 44/2012”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 44/2012, Menteri Perdagangan menetapkan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dengan alasan:
a.    mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;
b.    melindungi hak atas kekayaan intelektual;
c.    melindungi kehidupan manusia dan kesehatan;
d.    merusak lingkungan hidup dan ekosistem; dan/atau
e.    berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
 
Barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran Permendag 44/2012, dan barang-barang tersebut antara lain merupakan barang di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industry, pertambangan, cagar budaya, dan barang yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES Appendix I (Pasal 2 ayat [2] Permendag 44/2012). Eksportir dilarang untuk mengekspor barang-barang yang diatur Pasal 2 ayat (2) Permendag 44/2012 sebagaimana disebutkan lebih lanjut dalam lampiran (Pasal 3 ayat [1] Permendag 44/2012).
 
Contoh barang-barang yang dilarang untuk diekspor misalnya karet alam yang tidak memenuhi SNI, rotan dalam bentuk utuh, kayu simpai, anak ikan arwana, udang galah, pasir silica, serta pasir kuarsa, dan lain sebagainya.
 
Pada sisi lain, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur barang-barang apa saja yang boleh diekspor. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada daftar barang yang dilarang dengan Permendag 44/2012, berarti barang-barang yang tidak disebutkan dalam lampiran Permendag 44/2012 boleh diekspor.
 
Kemudian, mengenai barang-barang apa saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk diimpor, kita perlu melihat terlebih dahulu ketentuan Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (“Permendag 54/2009”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendag 54/2009 disebutkan bahwa Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor tersendiri, kecuali barang yang secara tegas dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Menteri Perdagangan dalam menetapkan peraturan impor barang tertentu ditetapkan didasarkan pada pertimbangan (Pasal 7 ayat [2] Permendag 54/2009):
a.    perlindungan keamanan;
b.    perlindungan keselamatan konsumen;
c.    perlindungan kesehatan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan;
d.    perlindungan lingkungan hidup;
e.    perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
f.     perlindungan sosial, budaya dan moral masyarakat;
g.    perlindungan kepentingan pembangunan ekonomi nasional lain, termasuk upaya peningkatan taraf hidup petani produsen, penciptaan kondisi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat, dan iklim usaha yang kondusif; dan/atau
h.    pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Untuk mengetahui suatu barang boleh diimpor atau tidak, Saudara harus melihat ketentuan yang mengatur barang tersebut. Contoh peraturan perundang-undangan yang secara tegas menetapkan larangan impor untuk barang tertentu misalnya
1.    Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 52/M-DAG/PER/12/2010 dan No. PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.
2.    Kepmenperindag No 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) 
 
Contoh lainnya adalah larangan impor untuk Bahan Perusak Ozon yang disebutkan di dalam Lampiran I Permendag No. 03/M-DAG/PER/I/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.
 
Untuk mengetahui peraturan-peraturan yang melarang ekspor dan impor barang tertentu, Saudara dapat pula mencari pada laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (www.kemendag.go.id)
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
 
2.    Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar